INTARTA.com | Polsek Perdagangan Polres Simalungun menangkap dua orang terdakwa terduga pengedar narkoba dalam operasi pada Jumat,(31/5). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa sedang diperiksa di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun. Minggu (2/6).
Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan, S.H., menafsirkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di rumah inisial OVS Simanjuntak di Huta III Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh AKP Julipan Panjaitan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua terdakwa, OVS (21), dan temannya D Nainggolan (20), pada pukul 21.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
” Barang bukti yang disita termasuk satu unit sepeda motor, alat konsumsi narkoba, plastik klip berisi sabu seberat 0,58 gram, uang tunai Rp. 336.000, satu unit handphone, dan peralatan lain terkait narkoba,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, petugas juga menemukan lebih banyak barang bukti di berbagai lokasi dalam rumah saat penggeledahan, yang didampingi oleh perangkat desa, imbuhnya.
Ia menafsirkan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkoba diperoleh dari seseorang berinisial (M) di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Kedua terdakwa membenarkan mengkonsumsi narkoba bersama pada hari penangkapan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkoba.
“Seluruh barang bukti dan terdakwa telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan tanggung jawab Polsek Perdagangan dalam memberantas peredaran narkoba dan diharapkan masyarakat terus memberikan informasi untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. (Bs/Intarta**) sumber LD.