Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Nelayan Diciduk

  • Bagikan
Polsek Tanjung Beringin Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Nelayan Diciduk

Sergai, Intarta.com | Polisi Sektor Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan meringkus seorang nelayan pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Tersangka berinisial I alias M, 40 tahun, warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap di kediamannya sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH.

Lebih lanjut, saat penggerebekan, tersangka I alias M mencoba membuang barang bukti sabu dari tangannya.

Namun, petugas berhasil menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal yang diduga sabu seberat dua gram di bawah kakinya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti mancis, jarum suntik, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp90.000.

” Kepada polisi, I alias M mengaku baru membeli sabu tersebut dari seorang pria yang bernama Ponja untuk dijual kembali,” urai Iptu Zulfan.

Polisi langsung bergerak cepat menuju rumah Ponja, namun tidak berhasil menemukannya.

Tersangka I alias M beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas IPTU Zulfan Ahmadi. [red]

  • Bagikan