INTARTA.com – Sergai | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap BN (45), warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). BN terlibat dalam pembongkaran rumah milik Bill Giongli pada Sabtu, 18 Mei 2024, bersama rekannya SN alias Tipeng (28), yang kini masih buron.
Saat melakukan aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga milik korban, termasuk 1 unit TV, 2 tabung gas 3 Kg, 7 unit handphone, voucher paket internet senilai Rp.100 ribu, 4 unit jam tangan, dan 2 cincin perak.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, didampingi Kanit Reskrim Polsek Telukmengkudu, Ipda L Torosky RBP Manik, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pada Selasa, 4 Juni 2024, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang akurat, tim mengetahui identitas pelaku pembongkaran tersebut.
Pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB, BN berhasil diamankan saat duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialang Buah. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit TV, 1 set top box (STB), 1 jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam.
” BN kini ditahan di Polsek Teluk Mengkudu dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Edward Sidauruk. Kamis (6/6).
Sementara itu, SN masih dalam pengejaran dan diharapkan segera tertangkap mengingat identitasnya sudah diketahui, sebutnya. (Bs/Intarta**)