Intarta.com-Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) inisial MM, SH.Mkn dilaporkan ke majelis pembinaan dan pengawasan Daerah (MPPD) Deli Serdang
PPAT MM, SH.Mkn dilaporkan Sun Sai Hong lewat kuasa hukumnya dari Ade Chandra & Pathner Law Firm Ade Chandra, SH.MM.
Ade Chandara, SH.MM kepada Intarta.com Jumat (31/5) mengutarakan PPAT MM,SH, Mkn telah melanggar kode etik menjadi PPAT.
Dimana, PPAT MM, SH.Mkn telah menerbitkan salinan akte jual beli (AJB) no.86/2021 tanggal 20 Mei 2021.
Berdasarkan salinan akte perikatan jual beli (PJB) dan surat kuasa menjual dengan nomor 05 dan 06 tanggal 10 Februari 2020 yang diterbitkan notaris Hendra Syahdani, SH.Mkn tidak sesuai dengan akta minuta aslinya.
Lebih lanjut oleh PPAT MM, SH.Mkn dilakukan proses permohonan balik nama sertifikat hak milik no 1234 atas nama Sun Sai Hong menjadi Lei Tjin.
Terpisah PPAT MM, SH, Mkn dikonfirmasi lewat layanan WhatsApp Minggu (2/6) mengutarakan masalah tersebut sudah selesai hingga tingkat kasasi. ” Dulu anaknya yang gugat sekarang ibunya, dan itu sudah diselesaikan, lihat saja nanti di pengadilan” papar PPAT MM, SH. Mkn.***