Pria Pemilik 8 Paket Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

  • Bagikan
Pria Pemilik 8 Paket Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Intarta.com | Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi lantaran memiliki narkotika jenis Sabu-sabu. Pria itu ditangkap di Dusun III Kampung Banten Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya Jumat malam (6/12/2024).

Diketahui pelaku yang ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berinisial MR (24). Dia seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.

Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, pada Senin (9/12). Disebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku MR bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di wilayah tersebut.

”Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 1,95 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 buah pipet plastik runcing, uang tunai, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan plastik asoy warna hitam,” ujar Kasatres Narkoba.

Lanjutnya, atas adanya barang bukti sabu tersebut, petugas langsung menginterogasi pelaku MR sampai mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga dalam operasi tersebut, petugas pun membawa pelaku berikut barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Kasatres Narkoba dengan tegas.

Sebagai bentuk Asta Cita Presiden RI, Polres Tebing Tinggi dengan gencar menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, ini dilakukan guna terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (ar)

  • Bagikan