Deli Serdang, Intarta.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam menggelar razia besar-besaran pada Minggu (15/9) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas, khususnya handphone, pungutan liar, dan narkoba yang sering disebut Halinar.
Dalam razia yang dilakukan pukul 19.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari lima kamar hunian warga binaan. Barang bukti yang disita antara lain enam buah telepon genggam, delapan bilah senjata tajam, dan sepuluh alat elektronik lainnya.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti, menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.
“Kami ingin Lapas Lubuk Pakam menjadi tempat pembinaan yang benar-benar efektif, bebas dari segala bentuk gangguan keamanan,” ujarnya.
Kepala Pengamanan Lapas, Kenal Purba, menambahkan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin dan insidental.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Sangapta Surbakti, selain melakukan razia, pihak lapas juga akan memperketat pengawasan di pintu masuk utama untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung, petugas, dan barang bawaan.**