Medan, Intarta.com | Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban jiwa dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/6/2024) dini hari. Pelaku, yang juga masih remaja berusia 17 tahun, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung pada Sabtu (21/9/2024).
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Agd nekat menusuk korban hingga tewas menggunakan senjata tajam jenis corbek. Peristiwa berdarah ini bermula dari perselisihan antar kelompok yang sebelumnya sudah direncanakan melalui media sosial.
“Pelaku bersama kelompoknya, sekitar 20 orang, membawa senjata tajam dan mendatangi lokasi kejadian. Setelah terjadi perkelahian, korban terjatuh dan langsung ditusuk oleh pelaku di bagian dada sebelah kanan,” ujar Japri, Senin (23/9/2024).
Atas perbuatannya, Agd dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara. (Sumber LD).