Residivis dan Sabu Siap Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di Bandar Sakti

  • Bagikan
Residivis dan Sabu Siap Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di Bandar Sakti

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PHS alias Poltak (52) yang merupakan warga Jalan Syarifah Jawiyah, ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi pada Senin malam (21/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Ketika diamankan, pelaku sempat digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang ditemukan dilokasi antara lain tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu, bungkus rokok Gudang Garam Merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu lembar kertas kecil warna hijau, uang tunai, serta satu unit handphone berwarna putih.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Kamis (24/4).

Baca Juga :  Kejurnas Rally Putaran I 2024 di Sumut Ajang Bergengsi dan Promosi Pariwisata

Lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. (ar)

  • Bagikan