Tebing Tinggi, Intarta.com | Seorang perempuan berinisial M (37), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, (14/1/2025) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku M yang diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2013 ini kembali terlibat dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,65 gram dan ditemukan saat penggeledahan dilakukan oleh petugas.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan disekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dari dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (17/1), menyebutkan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku diamankan petugas dari dalam rumah saat sedang bersama suami sirihnya. “Dari tangan pelaku ditemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,65 gram dan barang bukti lainnya”, jelasnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif. “Kini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ar)