Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Sabu 20 Gram dalam Kresek Biru Gagal Edar, Polres Sergai Bekuk 3 Pengedar Dini Hari

Sabu 20 Gram dalam Kresek Biru Gagal Edar, Polres Sergai Bekuk 3 Pengedar Dini Hari
Barang narkotika jenis sabu seberat 20gram lebih yang berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Sergai.

Teluk Mengkudu, INTARTA.com |
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Tiga orang pria diringkus di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Rabu (23/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 20,19 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus dalam plastik kresek berwarna biru.

Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Sei Buluh.

Setelah melakukan penyelidikan undercover, petugas mengamankan S S (38), warga Perbaungan, yang diduga sebagai target utama.

Saat transaksi akan berlangsung di sebuah rumah, S S datang bersama D T S (35) asal Tebing Tinggi dan H S (25) dari Medan dengan mengendarai sepeda motor RX King hitam BK 6434 RAW.

“Saat hendak bertransaksi, petugas langsung melakukan penangkapan,” tegas Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan SH melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH, Jumat (25/4/2025), di Sei Rampah.

Baca Juga :  Paya Lombang B Juarai Turnamen Voli, Wakil Bupati Apresiasi Semangat Juang Atlet

Kasi humas Iptu Zulfan menjelaskan, dari penggeledahan, narkoba jenis sabu ditemukan tersembunyi di lampu motor, dibungkus plastik kresek biru. Selain sabu, tiga unit ponsel dan motor RX King turut diamankan.

Menurut Iptu Zulfan, interogasi mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial A di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang kini dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabu 20 Gram dalam Kresek Biru Gagal Edar, Polres Sergai Bekuk 3 Pengedar Dini Hari

Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi pelaku percobaan atau pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, pungkasnya.

Reporter [0m8en9]