Sergai, Intarta.com | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Peluncuran berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/2/2025).
Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, menyatakan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan sinergi nyata antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa sinergitas antar lembaga itu penting, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Aplikasi SAMAR dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai.
Kedua aplikasi ini diharapkan dapat membuat urusan masyarakat lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Kalau dulu masyarakat harus mondar-mandir, sekarang cukup menggunakan teknologi ini,” kata Darma Wijaya.
Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, menyampaikan bahwa sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah juga mencakup perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peluncuran aplikasi ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, serta para kepala OPD, camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai.
Reporter: Bambang.