Sergai, Intarta.com | Sengketa jual beli tanah seluas 10 rante (sekitar 4.009,5 meter persegi) di Desa Kampung Kristen, Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berujung ke meja hijau.
Susilawati Purba (49), warga Dusun III, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, menggugat mantan Kepala Desa Kampung Kristen, Budi H Simanjuntak, beserta keluarganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 46/PdtGl_G/2024/PN Srh ini mulai kembali disidangkan pada Selasa (4/2/2025).
Susilawati diwakili oleh kuasa hukumnya, Dian Prawiro Napitupulu dan Obaja Capandi SH Sinaga dari Kantor Hukum DMP & Rekan Medan.
Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait sengketa tanah yang menjadi objek sengketa.
Susilawati menggugat Budi H Simanjuntak, mantan Kepala Desa Kampung Kristen, serta ayah dan istri Budi, yakni J. Simanjuntak (82) dan SY. S.
Menurut keterangan saksi R Barus alias Yuni, pada Desember 2021, Budi Simanjuntak yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa menawarkan sebidang tanah tersebut kepadanya dengan harga Rp150 juta.
” Budi diduga membutuhkan dana untuk persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) periode kedua. Yuni kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Susilawati,” ujarnya Yuni dalam pakta persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah , Selasa (4/2).
Di sisi lain, Susilawati mengaku, dokumen yang diperlihatkan saat itu adalah Surat Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 18.49.18/592.2/03/SGR/2021, yang dibuat pada 6 Desember 2021 atas nama Budi H Simanjuntak.
” Surat tersebut mencantumkan bahwa tanah berasal dari ayahnya, J. Simanjuntak,” sebutnya.
Susilawati mengungkapkan, pada Januari 2022, transaksi jual beli dilakukan di rumahnya. Saat itu, Budi H Simanjuntak menerima uang muka sebesar Rp100 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp50 juta dibayarkan setelah surat jual beli berganti atas nama dirinya.
Susilawati juga menjelaskan, bahwa sisa pembayaran tanah seluas kurang lebih 4.009,5 M² sudah dibayar lunas.
Budi Simanjuntak juga telah menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat kepada Susilawati.
” SKT tersebut beralih atas nama Susilawati dan ditandatangani oleh Camat Bintang Bayu, Dra. Fitrianti M.Si, ” imbuhnya.
Menurut Susilawati masalah muncul saat ia hendak mengurus sertifikat tanah. Pihak keluarga Budi Simanjuntak menolak dan mengklaim bahwa tanah tersebut masih milik mereka. J.Simanjuntak.
” Ayah dari Budi Simanjuntak, mengaku tidak pernah menyerahkan lahan kepada anaknya meski namanya tercantum dalam akta tanah,”
Susilawati kembali menjelaskan, bahwa dirinya telah berulang kali mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi di Kantor Desa Kampung Kristen dan difasilitasi oleh kepala desa saat ini, R. Siahaan, serta perangkat desa yang menjadi saksi. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Susilawati berharap majelis hakim PN Sei Rampah dapat memberikan putusan yang adil agar kepemilikan tanah menjadi jelas.
Sidang sengketa tanah ini masih berlanjut dan menunggu putusan dari majelis hakim PN Sei Rampah. [red]