SERGAI, INTARTA.com | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan nasional dengan menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Selasa (22/4/2025). Bertempat di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati.
Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, secara tegas menginstruksikan percepatan pembentukan koperasi ini.
” Kegiatan ini menjadi langkah awal realisasi target pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Sergai,” ujar Bupati.
Ia meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Sergai untuk segera mengoordinasikan proses pembentukan, baik melalui pendirian koperasi baru, pengembangan, maupun revitalisasi koperasi yang sudah ada.
Bupati menekankan agar proses ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah terkait demi efektivitas dan ketepatan sasaran.
” Instruksi ini merupakan respons konkret terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Bupati Darma Wijaya menyatakan bahwa program ini bertujuan mulia, yakni menciptakan pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan mulai dari tingkat desa.
Dalam arahannya, Bupati juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memfasilitasi musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai bagian penting dari tahapan pendirian koperasi.
Tak hanya itu, meminta peran aktif camat, kepala desa, dan lurah juga ditekankan dalam mensosialisasikan, membina, hingga mengawasi keberlangsungan koperasi yang akan terbentuk.
Menambahkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Sergai, Ikhsan, AP, M.Si, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih ini merupakan implementasi dari Asta Cita ke-2 dan ke-6, yang berfokus pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta pembangunan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.
” Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur pendirian koperasi kepada para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Sergai,” imbuhnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mendukung program nasional dan memberdayakan ekonomi masyarakat desa melalui wadah koperasi, tutupnya.
[Dodi]