Medan, Intarta.com | Terdakwa Feri Hariyanto alias Peker, yang diduga terlibat dalam pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu, akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 26 November 2024 pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adei Meinarni Barus akan membacakan tuntutannya dalam sidang tersebut.
Feri sebelumnya ditangkap atas dugaan kuat keterlibatan dalam merencanakan aksi tersebut, yang terjadi pada 21 Desember 2023, menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.
Berdasarkan informasi, Feri diduga diperintah oleh inisial FS untuk menjemput dua eksekutor di Simpang Pemda, lalu membawa mereka ke lokasi kejadian. Lokasi tersebut diduga dekat dengan barak judi dan peredaran narkoba yang dikelola FS.
Dalam persidangan, korban mengungkap kejanggalan keterangan Feri yang bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan polisi. Feri mengaku tidak berada di lokasi, tetapi menyebut api bom molotov sempat padam, yang menurut korban hanya mungkin diketahui oleh orang yang berada di tempat kejadian.
Korban meminta aparat penegak hukum memberikan tuntutan dan vonis seberat-beratnya kepada Feri.
“Pelemparan ini bukan hal main-main. Keluarga kami trauma, terutama anak-anak yang masih kecil. Kami meminta keadilan kepada Jaksa Agung dan Majelis Hakim,” ujar korban, Sabtu (23/11/2024).
Korban juga mendesak agar pihak berwenang menangkap pria lain yang diduga terlibat, yakni BL, BT, YD, BLT, serta dua eksekutor yang masih buron. (Ob)
Sumber LD.