Sergai, Intarta.com | Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara membacoknya hingga tewas di Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (4/12). Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh rasa cemburu dan pengaruh narkoba.
Kapolres Sergai, AKBP JHR Sitepu, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MDH (32) nekat melakukan aksi brutal tersebut setelah cekcok dengan istrinya, Lisa Putri (31).
Pelaku yang sakit hati karena istrinya pergi ke rumah orang tua bersama anak-anak mereka, mendatangi kediaman mertuanya dan melancarkan aksinya.
“Pelaku melakukan pembacokan secara brutal terhadap istri dan mertuanya. Istrinya meninggal di tempat, sedangkan mertuanya mengalami luka berat dan saat ini dirawat intensif di rumah sakit,” ujar Kapolres.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah mertuanya sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah cekcok, pelaku yang diduga di bawah pengaruh narkoba mengambil sebilah parang dan langsung menyerang istri serta mertuanya.
Korban yang saat itu sedang sholat tidak berdaya menghadapi serangan mendadak dari pelaku. Warga yang mendengar jeritan korban langsung berdatangan dan mengamankan pelaku. Namun, nyawa Lisa Putri tak tertolong akibat luka bacok yang parah.
Motif Pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati ditinggalkan istrinya. Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki masalah penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku mengaku cemburu dan sering menggunakan narkoba. Hal ini diduga menjadi pemicu tindakan nekatnya,” tambah Kapolres.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. [Ob:01]