Sudah P21, Kasus Penipuan Seret Tersangka KE Mandek Sejak Tahun 2018

  • Bagikan
Sudah P21, Kasus Penipuan Seret Tersangka KE Mandek Sejak Tahun 2018
ilustrasi kasus penipuan

INTARTA – Kasus penipuan  menyeret terdakwa berinisial KE yang ditangani Polrestabes Medan tahun 2018 sempat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Medan.

Anehnya, Kasus yang sudah begitu lama mandek. Tahun 2024 kasus penipuan dengan korban Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja warga Medan ini kembali disoal, lantaran di tahun 2024 berkas dikembalikan (P19).

Ade Chandra, SH, MM selaku kuasa hukum Dharwan Widjaja menilai ada kesengajaan  pembiaran kasus penipuan yang merugikan kliennya oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan.

Kepada Intarta.com Minggu (26/5/2024) di kantornya Jl.Cempaka No.13 Bakaran Batu Kec.Lubuk Pakam, Deli Serdang mengutarakan kliennya melaporkan KE ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/326/II/2018/SPKT Restabes Medan atas kasus penipuan.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut naik ketahap penyidikan dan KE ditetapkan menjadi terdakwa. Lebih lanjut penyidik Polrestabes Medan melengkapi berkas ke JPU dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa fungsional Alm, Chandra Naibaho, SH.

” Tahun 2019 berkas dinyatakan lengkap,  oleh  Kejaksaan Negeri Medan menyurati Kapolrestabes Medan dengan No B/996/N.2.10.3/03/2019 tgl 26 Maret 2019 tentang hasil penyidikan mengenai atas nama KE disangka melanggar pasal 372 KUHPidana dinyatakan sudah lengkap” papar Ade Chandra.

Dalam perjalanannya, jaksa fungsional Trian, SH di tahun 2024 menyatakan berkas KE dikembalikan alias (P19) dan penyidik untuk melengkapi berkas kembali.

” Ini yang aneh, setelah begitu lama kasus ini sudah P21 malah menjadi P19, baru kali ini ada istilah P19 bisa sampai 2 kali, artinya ada prosedur yang dilanggar” kesal Ade Chandra.

Ade Chandra menilai jaksa tersebut telah melanggar kode etik dan ketidak professional dan melanggar  Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP). Ade Chandra pun sudah melaporkan hal itu ke Kejatisu.

Begitu juga dikatakan Ade Chandra, setelah kasus ini di desak pihak penyidik Polrestabes Medan baru sibuk jeput bola. Artinya ada pembiaran terhadap kasus ini.

” Jika pemberkasan tidak lengkap, hal yang tidak mungkin dibiarkan sampai bertahun-tahun, maka dari itu aku juga telah melaporkan penyidik Polrestabes Medan tersebut ke Propam Polda Sumut” papar Ade Chandra.

Terpisah Kejati Sumut lewat Kasipenkum Kejatisu Yos, A Tarigan dikonfirmasi wartawan membantah surat yang dikeluarkan oleh Kejari Medan. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan berkas mengenai tersebut masih belum lengkap.***

  • Bagikan