Intarta.com- Unit Reskrim Polrestabes Medan belum berhasil melimpahkan Berkas Perkara Tersangka Karya Elly, SH kejaksaan Negeri Medan sebagaimana telah diterbitkan Surat Kejaksaan Negeri Medan ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Nomor: B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019, tanggal 26 Maret 2019 tertanggal 26 Maret 2019 tentang Hasil Penyidikan Perkara atas nama Karya Elly,SH disangka Melanggar Pasal 372 KUPidana sudah lengkap(P21)
saat diwawancarai oleh awak media saat keluar dari polrestabes medan kuasa hukum korban Riky Politika Sirait,SH dari Law Frim Ade Chandra & Pathners menjelaskan, bahwa sudah melayangkan surat susulan dan mengkonfirmasi surat kami kepada Kapolrestabes Medan tentang tindak lanjut V(Lima).
Mohon dilaksanakan Penyerahan tersangka an. KE, SH dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan serta meminta Penyidik agar segera menerbitkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) kepada Korban, hal ini telah Kuasa Hukum Klien berkomunikasi untuk meminta SP2HP baik dengan Kasat Reskrim atau Pembantu Penyidik Aiptu Hendrik Siahaan, namun surat berupa SP2HP belum juga diberikan kepada Klien kami. Ucap Riky Politika Sirait,SH
Surat yang ditujukan kepada Yth Kapolrestabes Medan yang sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan/atau penolakan secara resmi dari Penyidik dan/atau Kasat Reskrim Polrestabes Medan sangat menciderai rasa keadilan, kebenaran dan transparansi buat klien kami, kasus perkara pidana tipu gelap yang dilakukan oleh tersangka dan sudah mendapat status gelar tersangka terlama oleh Kejaksaan Negeri Medan belum juga dapat di lakukan penuntutan dan persidanga.
“Kami berharaf kepada Kapolrestabes Medan segera dapat menindak lanjuti surat permintaan kami,secara terpisah atas ketidak propesional Penyidik dalam kasus ini klien kami telah mendapatkan surat dari Kabid Propam Polda Sumut Nomor:B/3801/VI/WAS.2.1./2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang SP2HP2-3 terkait Penanganan Perkara yang hasil penyelidikan telah ditangani Subbidwaprof Bidpropam Polda Sumut ungkap Riky Politika Sirait” paparnya.***