Jakarta, Intarta.com | Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut dalam memastikan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Fatoni dalam acara Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Grand Mercury Hotel, Jakarta, pada Selasa (12/11).
Fatoni menyampaikan, Pemprov Sumut telah menjalankan langkah strategis untuk memastikan akses masyarakat terhadap informasi terkait kebijakan, program, dan anggaran pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ungkap Fatoni.
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Sumut telah memfasilitasi akses informasi publik yang mudah dijangkau, termasuk melalui platform digital agar informasi bisa diakses dengan cepat dan tepat.
Fatoni menegaskan, Pemprov Sumut berupaya menyediakan informasi yang akurat dan relevan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Prinsip keterbukaan yang dipegang, lanjutnya, menekankan kesetaraan tanpa diskriminasi. Fatoni memastikan bahwa Pemprov Sumut sudah mengintegrasikan kebijakan keterbukaan informasi publik ke dalam visi misi jangka panjang, menjadikannya bagian dari agenda strategis pemerintahan berkelanjutan di Sumut.
“Kami menyusun rencana aksi jangka panjang berdasarkan indikator seperti Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) agar kebijakan ini terus berkembang dan memberi dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Fatoni.
Dalam kegiatan Uji Publik yang dihadiri berbagai pihak tersebut, turut hadir sebagai tim penilai Litbang Kompas Yohan Wahyu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, serta akademisi Hendri Pandiangan.
Acara ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk memastikan badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Pada tahun 2024, Sumut berhasil menempati posisi kelima dalam peringkat nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik dengan skor 82,07, meningkat dari skor sebelumnya 79,67 di tahun 2023.
Skor ini mengukuhkan Sumut berada di bawah Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83,83), Kalimantan Timur (82,25), dan Sulawesi Tengah (82,16).
Sementara, IKIP sendiri merupakan indikator yang diukur oleh Komisi Informasi Pusat berdasarkan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mencakup dimensi politik, hukum, dan ekonomi. (Red)