Sergai | Intarta.com – Suriadi alias Rudi Armada, Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), resmi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (27/8), Sore.
Vonis ini dijatuhkan terkait kasus pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah, Kasi Pemerintahan Desa Pasar Baru.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus SH MH didampingi dua hakim anggota menyatakan bahwa Suriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Suriadi 3 tahun penjara. Meski demikian, putusan ini tetap membuat kuasa hukum terdakwa Pikir-pikir mengajukan banding.
JPU Kejari Sergai Mesayus Agustin Barus SH meyakini bahwa seluruh bukti yang diajukan, termasuk keterangan para saksi dan saksi ahli, sudah cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Pihaknya pun siap mengajukan banding jika terdakwa mengambil langkah hukum yang sama.
“Kami akan melaporkan sikap terdakwa kepada pimpinan. Jika terdakwa banding, kami akan banding juga,” tegas JPU.
Sementara itu, Yudi SH, kuasa hukum Suriadi, merasa keberatan dengan putusan tersebut. Ia menilai bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah langsung dari kliennya untuk melakukan pemalsuan tanda tangan.
“Dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa ada perintah dari klien kami,” ujar Yudi.
Kuasa hukum ini berencana untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Yudi menilai bahwa putusan hakim tidak adil dan berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah di Polres Sergai. Setelah dilakukan penyelidikan, Perkembangan Hasil Penyidikan 20905.
Polisi menerima hasil Laboratorium Forensik dari Kabid Labfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa pada tandatangan atas nama SITI ZUBAIDAH pada barang bukti tersebut adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama SITI ZUBAIDAH (dalam bukti pembanding)
Polisi menetapkan Suriadi sebagai tersangka. Selama persidangan, berbagai saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat jabatan terdakwa sebagai Kepala Desa. Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin.**