Intarta.com – Sergai – Mantan Kepala Desa (Kades) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Suriadi alias Rudi Armada, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah pada Senin (12/8).
Sidang ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kaur Pemerintahan Siti Zubaidah dalam dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2020.
Dalam persidangan, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), DR. Alpi Sahari, melalui platform Zoom,
memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan pemalsuan tersebut.
Menurut Alpi, dugaan pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau dolus dalam penggunaan surat atau keterangan palsu.
“Adanya pengetahuan seseorang bahwa surat tidak benar adanya atau palsu namun tetap digunakannya maka perbuatan itu dapat dipidana,” tegas Alpi dalam keterangannya melalui platform Zoom.
Dugaan kesengajaan ini semakin diperkuat oleh keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Verawati Siregar. JPU mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan sejak Desember 2020. Bahkan, terdakwa sendiri yang menjadi pelaksana kegiatan anggaran, padahal bukan wewenangnya.
Kuasa hukum pelapor, Jonizar, juga menyampaikan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya kesengajaan dari mantan kades. Beberapa saksi, termasuk mantan Sekretaris Desa yang telah divonis, memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan tersebut.
“Ahli juga menegaskan bahwa tindakan tersebut harus disertai dengan kesadaran pelaku mengenai keabsahan dokumen yang digunakan,” kata Jonizar Selasa (13/8) pagi.
Menurut Jonizar mengatakan, dalam fakta persidangan salah satu saksi, Nanda Mulyo Prasetyo, bahkan menolak menandatangani dokumen tersebut karena kegiatan yang tercantum tidak pernah dilaksanakan.
Nanda juga menirukan pernyataan mantan kades yang mengatakan bahwa berkas akan tetap dikirim ke atasan meski tanpa tanda tangan.
“Walau tanpa ada tanda tangan kalian berkas sudah saya kirim ke atasan,” ujar Nanda menirukan pernyataan kades.
Jonizar menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Tindakan mantan Sekdes yang diduga sengaja memalsukan tanda tangan dan di ketahui Kepala desa merupakan pelanggaran serius dan dapat merugikan masyarakat.
“Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan, terutama dalam penggunaan dokumen dan dana desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlu di ketahui Pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur bahwa tindak pidana pemalsuan surat merupakan pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun non-materiil.
Dengan adanya kesaksian ahli dan fakta-fakta persidangan yang kuat, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh mantan Kades Pasar Baru ini semakin jelas. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum dengan seadil-adilnya.**