Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Terdakwa Kasus Korupsi di Bank Sumut Sergai Divonis Empat Tahun Penjara, JPU Pelajari Putusan

Terdakwa Kasus Korupsi di Bank Sumut Sergai Divonis Empat Tahun Penjara, JPU Pelajari Putusan
S terdakwa saat mendengarkan putusan di ruangan cakara 7 . pengadilan Tipikor Medan.

Medan, INTARTA.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Terdakwa inisial S dalam perkara tindak pidana korupsi di salah satu bank Sumut Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Cakra 7, Senin (28/4/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Andryansyah SH MH, didampingi Muhammad Kasim SH MH dan Husni Thamrin SH.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000 subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Toba 2025 di Simpang Beo

Jika harta tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Rufina Ginting SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun SH MH, membenarkan bahwa vonis telah dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Benar, sudah dijatuhkan putusan terhadap Terdakwa S. Saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap lebih lanjut,” ujar Hasan Afif kepada wartawan.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa masing-masing menggunakan hak pikir-pikir atas vonis tersebut sebelum menentukan upaya hukum berikutnya, tukasnya.

Reporter [0m8en9]