Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di Paya Mabar

  • Bagikan
Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di Paya Mabar

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini, pria berinisial DN alias Diki (27), warga Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi berhasil diringkus terkait dugaan sebagai pengedar narkoba, Rabu siang (5/3/2025).

Pelaku dimaksud ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan bersama pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti adanya narkoba jenis Sabu-sabu dari tangannya.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada media pada Sabtu (15/3). Disampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan petugas terhadap pelaku DN, bermula dari adanya informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba atas aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ucapnya.

Lanjut Kasi Humas, dari penangkapan terhadap pelaku, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 1,92 gram dari penguasaannya. Selain itu, ditemukan juga beberapa plastik kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu kotak bekas cincin, satu dompet merah, serta satu unit handphone Android dari penguasaan pelaku.

”Saat ditangkap, pelaku masih menggenggam bungkusan berisi sabu di tangan kanannya, serta ditemukan juga adanya sabu dari dalam saku celana yang dipakai pelaku saat dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkan Kasi Humas, pada saat diinterogasi petugas, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui semua barang bukti tersebut benar miliknya. Akhirnya, tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Polres Tebing Tinggi saat ini sedang mendalami kasus peredaran narkoba disekitar daerah penangkapan terhadap pelaku DN. Dan terhadapnya, sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tebing Tinggi lantaran perbuatan tersebut,” pungkas AKP Mulyono dengan tegas. (ar)

  • Bagikan