INTARTA.com – Sergai | Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Patumbak, Deli Serdang. Pelaku bernama Ibnu (22 ) ditangkap setelah Reinhard (41) melaporkan pencurian di rumahnya pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat itu, rumah Reinhard kosong dan saat kembali sekitar pukul 22.00 WIB, ia menemukan pintu samping terbuka dan barang-barang seperti laptop, TV, tabung gas, dan kipas angin hilang.
Demikian di sampaikan Kapolsek Faidir Chaniago, Rabu (19/6).
Reinhard melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak dan Kapolsek Faidir Chaniago memerintahkan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat serta tim URC Reskrim.
Kapolsek Faidir Chaniago mengatakan, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian dan lokasi lainnya untuk mencari informasi tentang pelaku. Pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di belakang rumah warga Desa Sigara-gara.
Kemudian, pelaku diamankan bersama satu laptop Compaq hitam sebagai barang bukti. Pelaku mengaku bersama dua orang lain yang masih DPO, dan polisi sedang mengembangkan informasi untuk menangkap mereka serta mencari barang bukti tambahan.
” Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polsek Patumbak sedang memproses pelaku untuk memastikan keadilan bagi Reinhard,” tukasnya. (**)