Medan, Intarta.com | Tiga orang pemilik rumah makan ACC di kawasan Jalan Setia Budi, Medan, diamankan polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang juru parkir (jukir), Sokhizinema Zoromi (28), Sabtu (5/10).
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengungkapkan bahwa para pelaku, yakni DY (38), RW (40), dan IT (35), merupakan satu keluarga. Motif kejadian bermula dari perselisihan terkait pungutan parkir.
“Korban meminta uang parkir kepada IT. Namun, karena sudah sering diingatkan, IT menegur korban,” ujar Bambang.
Perseteruan ini kemudian berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka-luka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, serta sebuah ekor ikan pari kering yang diduga digunakan sebagai senjata. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.** (Sumber LD).