Serdang Bedagai, Intarta.com | Dalam kurun waktu lima hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan meringkus tiga orang tersangka di lokasi berbeda. Aksi penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/11).
Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Tersangka pertama, RAH (32), diamankan di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangannya, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 16,8 gram,” ungkap Mukmin.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian berhasil menangkap RA (54) di Dusun VIII, Sei Rampah. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan ganja kering dengan total berat 1.536,28 gram yang dibungkus dalam 18 bal.
Sementara itu, tersangka ketiga, IL (34), berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan. Karena melawan dan mengancam petugas dengan golok, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian betis kanan.
” Dari tangan IL, ditemukan 14 paket sabu dengan total berat 3,4 gram,” imbuhnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red)