Unras di PN Seirampah, Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Minta Batalkan Konstatering

  • Bagikan
Unras di PN Seirampah, Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Minta Batalkan Konstatering
Massa dengan menggunakan truk melakukan aksi didepan kantor PN Seirampah. Intarta/Ist

Intarta.com– Massa pengunjuk rasa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Seirampah untuk menolak putusan MA No. 2690 K/Pdt/2023 yang adapun dilakukan Konstatering oleh PA Seirampah  Rabu,(15/5).

Massa mengatasnamakan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Sergai dalam orasinya meminta PN Seirampah membatalkan konstatering tanah Kota Galuh.

Rudianto selaku ketua aksi mengutarakan ada 10 poin aspirasi yang disampaikan kepada pihak PN Seirampah yang telah menerima perwakilan mereka untuk berdiskusi.

Salah satu tuntutan mereka adalah mengabulkan membatalkan konstatering, mengingat  sekitar 300 kepala keluarga sejak 90 tahun silam sudah tinggal di lokasi tersebut.

Ucap Rudianto, usaha yang telah dilakukan adalah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. “ Saat ini sedang dilakukan PK, nah jika konstatering dan evakuasi dilakukan mau kemana kita tinggal” papar Rudianto.

Usai berdiskusi  dengan PN Seirampah yang langsung diterima ketua PN M. Sacral Ritonga SH.MH didampingi Humas Pengadilan Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H massa menuju kantor DPRD Sergai.

Di kantor DPRD Sergai massa disambut ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga, bersama wakil rakyat itu warga Kota Galuh meminta perlindungan tanah yang mereka tempati.

Lebih lanjut mendukung proses Peninjauan Kembali (PK) PK No. 1/Akta-Pdt PK/2024/ atas putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 agar diawasi DPR RI Komisi II.

Begitu juga dengan adanya putusan MA dapat menjamin agar warga yang menempati tanah tersebut tidak resah. Dan yang terakhir warga meminta Presiden dan Menteri ATR/BPN menegakkan Sila Kelima.

Setelah mendengarkan aspirasi tersebut ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga mengutarakan adapun memproses dengan secepatnya dan segera memanggil dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan.

” Kita dari DPRD telah menerima dan mendengar aspirasi masyarkat adapun segera mengagendakan rapat permasalahan eksekusi tanah ini dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, ” ucap Ilham Ritonga.

Sementara itu  Humas PN Seirampah  Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H.. saat pertemuan penyampaian aspirasi Forum Perjuangan Kota Galuh ke Pengadilan Negeri mengutarakan  mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi permohonan dari termohon Nurhayati.

“Kita dari PN Seirampah  adapun mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi termohon Nurhayati agar masyarakat mengetahui dan memahami serta dimengerti yang disampaikan ketua Pengadilan, ” ucap Iskandar Dzulqornain.***

  • Bagikan