Sergai, Intarta.com | Puluhan warga Desa Kotari Baru, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, meminta Polda Sumut dan Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya segera menutup aktivitas galian C diduga ilegal di Sungai Ular, Kamis (9/1/2025).
Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengancam situs sejarah ” Batu Menangis” di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ular.
Menurut warga, setempat, Galian C yang berlokasi di perbatasan Desa Paku, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan Dusun IV Lembah Sari, Desa Kotari Baru, ini sudah beraktivitas selama hampir 6 bulan lamanya dan menggunakan tiga alat berat ekskavator.
Warga lembah sari yang terdampak menilai pengorekan pasir dan batu koral secara masif telah menimbulkan dampak serius, seperti longsor, abrasi, dan retaknya pondasi jembatan besi yang menjadi penghubung antara Deli Serdang dan Sergai.
“Awalnya kami tidak mempermasalahkan pengambilan pasir dengan alat mesin sedot. Namun, sejak pasir dan batu koral diambil menggunakan alat berat, dinding sungai mulai longsor,” ujar salah seorang warga.
Selain kerusakan sungai, bronjong yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sergai pun rusak dan amblas ke sungai. Beberapa sumur warga juga mengering, menambah keresahan masyarakat.
Warga menyebut pengusaha berinisial ERP dan HMN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ini. Sedikitnya tiga ekskavator digunakan untuk melakukan penggalian, meskipun telah menimbulkan banyak kerusakan.
Tidak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas galian ini juga memicu kekhawatiran terjadinya banjir besar seperti yang pernah terjadi pada tahun 2015. Getaran dari alat berat memperparah keretakan jembatan dan mengancam keselamatan warga setempat.
Warga telah menolak tawaran kompensasi dari pihak pengusaha dan menuntut penghentian segera.
“Kami tidak butuh kompensasi. Kami hanya ingin aktivitas ini dihentikan. Jika tidak, kami akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi,” kata seorang warga.
Upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan pemerintah desa bersama pengusaha tidak membuahkan hasil. Hingga kini, langkah konkret dari pemerintah daerah belum terlihat.
Terpisah, di konfirmasi wartawan, Camat Kotari, J. Saragih, menyatakan telah memerintahkan kepala desa untuk menindaklanjuti keluhan warga.
Namun, Kepala Desa Kotari Baru, Zulkifli, mengaku tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Masalah ini melibatkan dua kabupaten. Saya harus berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan,” ungkap Zulkifli melalui telepon WhatsApp, Kamis (9/1).
Warga berharap pemerintah daerah dan Polda Sumut segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah jika tidak segera ditangani.
“Kami ingin desa kami kembali aman. Stop aktivitas galian ini sebelum bencana lebih besar terjadi,” tegas salah satu warga.
Masyarakat berharap pemerintah dapat mendengar keluhan mereka dan melindungi lingkungan dari eksploitasi yang merugikan banyak pihak.[Ob:01]