INTARTA – Pemerintah telah menerapkan penggunaan Ciri-ciri Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Ciri-ciri Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Ciri-ciri Kependudukan Digital.
Ciri-ciri Kependudukan Digital atau IKD adalah ciri-ciri berbasis digital yang direncanakan adapun menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Mengapa Ada Ciri-ciri Kependudukan Digital (IKD)?
Ciri-ciri Kependudukan Digital (IKD) hadir dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses digitalisasi kependudukan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Permendagri No. 72 Tahun 2002, IKD dirancang dengan beberapa tujuan yang melingkupi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Tujuan IKD
Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Digitalisasi Kependudukan:
Tujuan dibuatnya IKD adalah untuk memastikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi menjadi bagian integral dari usaha digitalisasi kependudukan. Hal ini tidak hanya melingkupi penyimpanan data ciri-ciri, kendatipun juga proses administrasi kependudukan yang lebih efisien.
Memanfaatkan Digitalisasi Kependudukan untuk Penduduk:
Dengan adanya IKD, penduduk dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan data kependudukan mereka. Informasi sebagaimana Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya dapat diakses secara digital, memudahkan penduduk dalam mendapatkan akses ke layanan pemerintah dan nonpemerintah.
Mempercepat Transaksi Pelayanan Publik dan Privat:
Digitalisasi kependudukan lewat IKD dapat mempercepat proses transaksi pelayanan publik maupun privat. Penerapan sistem digital mengurangi waktu yang diperlukan untuk verifikasi ciri-ciri, sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Memperketat Keamanan Kepemilikan IKD:
Keamanan data menjadi prioritas dalam implementasi IKD. Sistem autentikasi yang diterapkan bertujuan untuk mencegah kebocoran dan pemalsuan data kependudukan. Hal ini menjadikan IKD menjadi instrumen yang aman dan dapat diandalkan untuk memverifikasi ciri-ciri seseorang.