Fungsi IKD
Membuktikan Ciri-ciri lewat Verifikasi Data:
Fungsi IKD adalah menjadi alat untuk membuktikan ciri-ciri seseorang lewat verifikasi data ciri-ciri yang terkandung di dalamnya. Dengan sebagaimana, pemilik IKD dapat dengan mudah dan cepat membuktikan identitasnya dalam berbagai keadaan.
Verifikasi Biometrik, Data Ciri-ciri, Kode Verifikasi, dan QR Code:
Fungsi IKD melibatkan verifikasi berbagai elemen, sebagaimana biometrik, data ciri-ciri, kode verifikasi, dan QR Code. Ini memberikan tingkat keamanan yang tinggi dan memastikan bahwa setiap informasi yang terkandung di dalam IKD dapat diverifikasi dengan akurat.
Hak Otorisasi Pemilik IKD terhadap Data:
Pemilik IKD mempunyai hak otorisasi terhadap data yang terdapat di dalamnya. Mereka dapat mengatur dan mengontrol siapa saja yang mempunyai akses terhadap informasi ciri-ciri mereka. Hal ini memberikan kontrol penuh kepada pemilik IKD atas keamanan data pribadi mereka.
Dengan sebagaimana, fungsi IKD adalah bukan hanya sebuah alat identifikasi, kendatipun juga merupakan langkah maju dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang efisien, aman, dan terjangkau. Lewat implementasi yang baik, IKD dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan layanan publik dan mendukung perkembangan masyarakat menuju era digital.
Perbedaan IKD dan e-KTP
Walaupun keduanya berisi data kependudukan, terdapat beberapa perbedaan yang terlihat, diantaranya:
Bentuk/Wujud
IKD berbentuk file digital yang mempunyai QR Code. Walau begitu, QR Code hanya berlangsung 90 detik saja, sehingga minim penyalahgunaan. Sedangkan e-KTP berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang.
Penyimpanan
e-KTP dapat diamankan dalam dompet, tas, atau tempat penyimpanan kartu. Sedangkan IKD disimpan di aplikasi yang dapat diakses smartphone dan membutuhkan koneksi internet dan verifikasi bertahap untuk dapat mengaksesnya.