Fungsi
e-KTP sendiri mempunyai banyak fungsi, sebagaimana untuk membuka rekening, pengurusan izin, mendaftar SIM, dan sebagainya. Sedangkan IKD telah terintegrasi dengan dokumen-dokumen lain secara otomatis, sebagaimana BPJS, NPWP, hingg DPT Pemilu.
Manfaat
e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk dapat mengakses dan mendaftarkan diri ke layanan publik, sedangkan IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi. Pembuatan IKD sendiri tidak lagi memerlukan anggaran untuk blangko, ribbon, film dan cleaning kit, serta printer.
Cara Membuat IKD
Untuk membuat IKD tidak membutuhkan langkah yang rumit. Hanya cukup menyelesaikan 5 langkah saja dan IKD sudah dapat diakses.
Unduh Aplikasi
Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
Buka Aplikasi
Lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
Face Recognition
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code (QR Code didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).