Ini Perkiraan Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia

  • Bagikan
IMG 20241210 171924
Ilustrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).

Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024).

Ini daftar provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP 2025 maupun telah menyepakati besaran upah minimum:

UMP Kalimantan Tengah 2025

Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)
Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.

UMP Kalimantan Barat 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya.

Ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar,” ungkap Harisson.

UMP Kalimantan Utara 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.

Dalam rapat pleno pada Sabtu (7/12/2024), Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya.

Per 1 Januari 2025, pemprov turut akan menyediakan kontak pengaduan dan tak segan menjatuhkan sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai.

UMP Kalimantan Timur 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini menambah Rp 218.000 dari nominal UMP sebelumnya, sehingga UMP Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 dari Rp 3.360.858.

UMP RIAU 2025

Melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.

Penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Nantinya, hasil rekomendasi ini akan segera diumumkan melalui keputusan gubernur sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

UMP Nusa Tenggara Barat 2025

Hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 158.864.

Rekomendasi ini sesuai dengan formula penghitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp 2.602.931, naik 6,5 persen dari Rp 2.444.067.

Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

UMP Sulawesi Tengah 2025

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyepakati UMP 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya.
Dengan menggunakan formula penghitungan yang sudah ditentukan, UMP di provinsi ini direkomendasikan sebesar Rp 2.915.000, atau naik Rp 178.302 dari Rp 2.736.698.

UMP ditetapkan untuk dua sektor, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.002.450, serta sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp2.973.400.

Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi

Berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 330.000.

Dihimpun dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024), berikut perincian perkiraan UMP di 38 provinsi di Indonesia:

Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.246
Riau: Rp 3.508.775
Jambi: Rp 3.234.533
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.068
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Banten: Rp 2.905.119
Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.984
Bali: Rp 2.890.060,68
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku: Rp 3.141.699
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua Barat: Rp 3.613.545
Papua: Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.285.847
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
Papua Selatan: Rp 4.285.847.

Tujuh hari setelah batas waktu UMP ditetapkan, yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah.

  • Bagikan