Anak Kandung Curi Uang Rp137 Juta, Polsek Perbaungan Amankan Pelaku

  • Bagikan
Anak Kandung Curi Uang Rp137 Juta, Polsek Perbaungan Amankan Pelaku
Sisa uang 73 juta, hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku insial ARI (31) anak kandung korban.

Sergai, INTARTA.com |
Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh anak kandung korban sendiri. Pelaku berinisial RAI (31), warga Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH menjelaskan, jika
aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Toko Rahmat milik ibunya sendiri inisial BR (56), yang berlokasi di alamat yang sama.

Ia mengatakan, saat kejadian, korban sedang berada di Medan dan menerima telepon dari saksi bernama Laila (22) yang melaporkan bahwa uang tunai yang disimpan dalam laci kasir toko telah raib.

Selanjutnya, korban pun segera kembali ke Perbaungan dan memastikan bahwa uang tunai sebesar Rp137.000.000 telah hilang.

” Setelah menerima laporan resmi dari korban di Polsek Perbaungan, polisi langsung melakukan penyelidikan,” Kata Iptu Zulfan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku diketahui adalah anak kandung korban sendiri.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, SH berhasil meringkus tersangka di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah mencuri uang tunai Rp137 juta dari toko ibunya dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka laci penyimpanan.

” Barang bukti berupa uang tunai Rp73.174.000, satu kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan BNI berhasil diamankan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan bahwa tersangka telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.

” Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Iptu Zulfan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah anak kandung korban, yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kejahatan terhadap keluarganya sendiri.

[0m8en9]

  • Bagikan