Video asusila ibu terhadap anak yang viral di X, Polisi: Tidak ada gangguan kejiwaan pelaku

  • Bagikan
Video asusila ibu-anak, Polisi: Tidak ada gangguan jiwa pada pelaku

Jakarta (INTARTA) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemui adanya gangguan jiwa pada ibu berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan, Banten.

“Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ade Safri menyebutkan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya.

“Pada tanggal 10 Juni 2024, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama Biddokes, Biro SDM Polda Metro Jaya, kita menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan) terhadap tersangka R,” katanya.

Baca Juga: Dit Polairud Polda Sumut Sita 1.600 Ekor Belangkas Dari Serdangbedagai

Eks Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada pihak yang meminta agar membuat konten asusila dengan janji bakal mengirim sejumlah uang.

“Jadi menjadi imbauan kepada seluruh warga agar tidak tergiur dengan janji-janji untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, yang melanggar norma asusila, sosial, hukum, yang berkembang di masyarakat,” ucap Ade Safri.

Tergugat R telah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara)

  • Bagikan