Sedangkan versi lainnya adalah versi digital yang dapat diakses dengan memindai kode pada kartu kertas dengan menggunakan kamera ponsel pintar.
Kementerian menegaskan bahwa semua individu yang ingin masuk ke tempat-tempat suci, terutama jamaah haji tahun 2024, mesti mempunyai kartu pintar tersebut.
Persyaratan itu berlangsung bagi jamaah haji serta penyelenggara yang mengurus urusan jamaah dan pekerja tanpa terkecuali.
Pihak Kementerian juga mengutarakan pelanggar adapun menghadapi hukuman serupa dengan pelanggaran peraturan dan instruksi Haji.
Mereka juga menegaskan bahwa individu yang tidak mempunyai kartu tersebut adapun ditolak masuk ke tempat-tempat suci, sekalian juga membedakan antara jamaah yang patuh dan tidak patuh.
Kementerian menyatakan bahwa kartu tersebut memfasilitasi pergerakan jamaah dan memberikan peringatan mengenai tanggal keberangkatan.
Selain itu, jamaah dapat menggunakan kartu itu untuk mengevaluasi dan mengajukan keluhan tentang layanan haji.
Pihak Kementerian juga menyampaikan agar para calon jamaah tidak terpengaruh dengan kampanye haji yang diiklankan di program media sosial di berbagai negara.
Kementerian menegaskan ibadah haji hanya diperbolehkan lewat perolehan visa haji yang dikeluarkan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi yang berkoordinasi dengan kantor urusan haji di masing-masing negara.
Bagi negara yang tidak mempunyai kantor urusan haji atau misi haji, para calon jamaah bisa memperoleh visa haji lewat program “Nusuk Haji”.
Sumber Antara.com