“Penyelenggaraan pembelajaran di Universitas Andalas terhitung 13 sampai dengan 17 Mei 2024 dilaksanakan secara daring atau asynchronous,” ucap Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Senin.
Eks konsultan Bank Dunia tersebut mengutarakan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat bencana yang terjadi di beberapa Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang pada Sabtu (11/5) malam.
Kemudian dalam surat edaran bernomor 7/UN16.R/SE/2024 yang ditandatangani Rektor Unand tersebut, pimpinan fakultas dan Sekolah Pascasarjana diminta memfasilitasi dan memantau proses pembelajaran secara daring kepada mahasiswa.
Rektor menyampaikan kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada mahasiswa dari risiko bencana, sekalian pemenuhan hak mahasiswa dalam mendapatkan jaminan keberlangsungan layanan pendidikan selama darurat bencana.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
Berikutnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rancangan Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Terakhir, ucap Rektor, penerapan belajar daring selama masa tanggap darurat mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Berdasarkan data Basarnas Kota Padang hingga Minggu (12/5) malam pukul 20.20 Waktu Indonesia Bagian Barat tercatat 37 orang tutup usia yang tersebar di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang Panjang.***
Sumber Antara.com