WartaNusa

Pedoman Media Siber

Terakhir diperbarui: 29 September 2026

Seluruh jurnalis dan redaksi WartaNusa bekerja berpedoman pada prinsip-prinsip pemberitaan media siber berikut:

  1. Verifikasi dan keberimbangan. Setiap berita yang membutuhkan verifikasi wajib diupayakan konfirmasi kepada narasumber yang relevan sebelum dipublikasikan.
  2. Pemisahan fakta dan opini. Fakta dan opini disajikan secara terpisah dan tidak dicampuradukkan dalam satu naskah.
  3. Ralat, koreksi, dan hak jawab. Kesalahan pemberitaan wajib diralat secara terbuka. Setiap pihak yang diberitakan berhak menyampaikan hak jawab yang akan dimuat secara proporsional.
  4. Pencabutan berita. Berita dapat dicabut apabila terbukti tidak benar, dengan penjelasan terbuka mengenai alasan pencabutan.
  5. Iklan dan konten berbayar. Setiap konten advertorial atau berbayar wajib diberi penanda yang jelas agar tidak dikacaukan dengan produk jurnalistik.
  6. Privasi dan praduga tak bersalah. Identitas korban kejahatan asusila dan anak yang berhadapan dengan hukum dilindungi. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah.

Pedoman ini mengikat seluruh jurnalis, kontributor, dan pengelola WartaNusa tanpa kecuali.