DPR Sahkan Revisi UU Pemilu, Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen
Oleh Dian Prasetyo
Senin, 28 Sep 2026 08:30 WIB
Dapatkan Berita Terkini Lewat WhatsApp!
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/9). Salah satu poin krusial yang disepakati adalah mempertahankan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Ketua Komisi II DPR menyatakan keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang bersama pemerintah dan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Menurutnya, angka 4 persen dinilai sebagai titik tengah yang menjaga stabilitas sistem kepartaian tanpa menutup ruang bagi partai-partai baru.
Selain itu, revisi UU Pemilu juga menegaskan penggunaan sistem proporsional terbuka untuk pemilihan anggota legislatif. Sistem ini memungkinkan pemilih mencoblos langsung calon anggota legislatif pilihannya, bukan sekadar memilih partai politik.
Pemerintah menyambut baik pengesahan revisi tersebut. Menteri Dalam Negeri menyebut aturan baru ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan tahapan Pemilihan Umum 2029.
Sejumlah pengamat politik menilai keputusan mempertahankan ambang batas 4 persen sebagai langkah realistis. Namun, ada pula yang mengkritik karena dinilai masih menyulitkan partai-partai kecil untuk lolos ke parlemen.
Tahapan selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyusun peraturan teknis turunan dari UU Pemilu yang baru. Sosialisasi kepada publik dijadwalkan mulai awal tahun depan.
Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat komentar…