Advertisement
Politik

Pilkada Serentak 2027: KPU Usulkan Pemungutan Suara Digelar November

W

Oleh Agus Wijaya

Jumat, 25 Sep 2026 10:15 WIB

TT
Pilkada Serentak 2027: KPU Usulkan Pemungutan Suara Digelar November
Ilustrasi pemberitaan WartaNusa (Foto: WartaNusa/Agus Wijaya)

Dapatkan Berita Terkini Lewat WhatsApp!

Ikuti Saluran

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemungutan suara Pilkada Serentak 2027 dilaksanakan pada November 2027. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.

Ketua KPU menjelaskan, penjadwalan pada November memberikan jeda waktu yang cukup antara pilkada dan tahapan Pemilu 2029 yang dimulai awal 2028. Jeda ini penting agar penyelenggara tidak kelelahan menghadapi dua agenda besar berurutan.

Usulan tersebut mendapat respons beragam dari fraksi-fraksi di DPR. Sebagian mendukung, sebagian lainnya meminta kajian lebih mendalam terkait kesiapan anggaran daerah.

Advertisement
Ruang Iklan

Kementerian Dalam Negeri menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan, asalkan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.

Pilkada Serentak 2027 akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di ratusan daerah. KPU memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai belasan triliun rupiah.

Keputusan final mengenai jadwal akan ditetapkan melalui peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat lainnya