Advertisement
Teknologi

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Data Pribadi di Platform Digital

W

Oleh Fajar Nugroho

Kamis, 24 Sep 2026 15:45 WIB

TT
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Data Pribadi di Platform Digital
Ilustrasi pemberitaan WartaNusa (Foto: WartaNusa/Fajar Nugroho)

Dapatkan Berita Terkini Lewat WhatsApp!

Ikuti Saluran

Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini menjadi landasan operasional penegakan perlindungan data pribadi di ruang digital Indonesia.

Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik yang memproses data pribadi dalam skala besar diwajibkan menunjuk petugas perlindungan data (data protection officer). Mereka juga wajib melakukan penilaian dampak perlindungan data untuk pemrosesan berisiko tinggi.

Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas maksimal 72 jam setelah kejadian diketahui. Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berat.

Advertisement
Ruang Iklan

Sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, hingga denda administratif yang besarannya mengacu pada UU PDP.

Kalangan industri teknologi digital menyambut aturan ini dengan catatan perlunya masa transisi yang memadai agar perusahaan, terutama startup, dapat menyesuaikan sistem mereka.

Lembaga perlindungan data independen yang diamanatkan UU PDP ditargetkan mulai beroperasi penuh pada awal 2027.

Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat lainnya