Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Data Pribadi di Platform Digital
Oleh Fajar Nugroho
Kamis, 24 Sep 2026 15:45 WIB
Dapatkan Berita Terkini Lewat WhatsApp!
Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini menjadi landasan operasional penegakan perlindungan data pribadi di ruang digital Indonesia.
Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik yang memproses data pribadi dalam skala besar diwajibkan menunjuk petugas perlindungan data (data protection officer). Mereka juga wajib melakukan penilaian dampak perlindungan data untuk pemrosesan berisiko tinggi.
Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas maksimal 72 jam setelah kejadian diketahui. Keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berat.
Sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, hingga denda administratif yang besarannya mengacu pada UU PDP.
Kalangan industri teknologi digital menyambut aturan ini dengan catatan perlunya masa transisi yang memadai agar perusahaan, terutama startup, dapat menyesuaikan sistem mereka.
Lembaga perlindungan data independen yang diamanatkan UU PDP ditargetkan mulai beroperasi penuh pada awal 2027.
Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat komentar…